Lompat ke konten
DisrubiK
EkonomiPodium Publik

Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap Melalui Economic Base Broadening

Oleh Lambang Wiji Imantoro·8 September 2026·1 menit baca

Kerumunan pekerja perempuan berseragam biru-putih dan bertopi kuning dalam sebuah aksi buruh; sebagian menunduk dengan tangan tertangkup.
Kerumunan pekerja perempuan berseragam biru-putih dan bertopi kuning dalam sebuah aksi buruh; sebagian menunduk dengan tangan tertangkup.Foto: Disrubik · Hak cipta Disrubik

Indonesia menghadapi paradoks yang semakin nyata. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga dan meningkatnya tuntutan transformasi menuju negara berpendapatan tinggi, ruang fiskal justru terasa semakin sempit. Kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur, pendidikan, transisi energi, perlindungan sosial, hingga industrialisasi terus meningkat, namun kapasitas penerimaan negara berkembang jauh lebih lambat. Dalam perspektif tersebut, Indonesia dapat dikatakan sedang menghadapi Fiscal Middle-Income Trap, yaitu kondisi ketika pertumbuhan ekonomi berhasil dipertahankan, tetapi gagal diterjemahkan menjadi penguatan kapasitas fiskal karena basis ekonomi yang menopangnya belum berkembang secara lebih produktif, formal, dan bernilai tambah tinggi. Akibatnya, penerimaan negara tumbuh, tetapi tidak cukup cepat untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yaitu mengapa ekonomi terus tumbuh, tetapi kapasitas fiskal belum mampu mengikutinya? Seringkali jawaban yang muncul adalah perlunya memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi, atau penguatan pengawasan. Padahal persoalan yang lebih fundamental dan kerap luput dari perhatian adalah struktur ekonomi itu sendiri.

Basis Pajak Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Selama ini, diskursus mengenai perluasan basis pajak lebih banyak diarahkan pada aspek administrasi perpajakan. Logika yang digunakan adalah semakin banyak wajib pajak terdaftar, semakin efektif sistem pengawasan, semakin efektif pengawasannya semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin tinggi kepatutan wajib pajak penerimaan juga akan meningkat. Pendekatan tersebut memang tearasa efektif di atas kertas, tetapi hanya menyentuh sisi hilir dari persoalan fiskal. Akar persoalan yang sesungguhnya justru terletak pada struktur ekonomi nasional. Hingga kini, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai lebih dari 99% dari total unit usaha nasional. Sayangnya mayoritas UMKM masih berada pada skala usaha berproduktivitas rendah. Di sisi lain, sekitar 57% tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal, sehingga sebagian besar aktivitas ekonomi belum sepenuhnya masuk dalam ekosistem formal yang menjadi basis utama penerimaan negara. Pada saat yang sama, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB terus mengalami penurunan, dari sekitar 29% pada awal 2000-an menjadi hanya sekitar 18% dalam beberapa tahun terakhir. Struktur ekonomi seperti ini tak ayal menghasilkan nilai tambah yang terbatas dan pada akhirnya membatasi kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa tax ratio Indonesia selama satu dekade terakhir cenderung bertahan pada kisaran 10–12% terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang telah mencapai sekitar 34%. Persoalannya bukan semata-mata rendahnya kepatuhan pajak atau lemahnya administrasi perpajakan, melainkan belum cukup luasnya aktivitas ekonomi formal yang memiliki produktivitas dan nilai tambah tinggi. Dengan kata lain, basis pajak pada akhirnya merupakan refleksi dari kualitas struktur ekonomi yang menopangnya.

Economic Base Broadening Mendahului Tax Base Broadening

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kapasitas fiskal yang kuat hampir selalu didahului oleh transformasi ekonomi yang berhasil. Korea Selatan (Korsel) merupakan contoh yang paling jelas. Pada dekade 1960-an, negara tersebut memiliki tingkat pendapatan yang tidak jauh berbeda dengan banyak negara berkembang. Alih-alih berfokus pada peningkatan penerimaan pajak sebagai agenda utama, pemerintah Korsel memilih membangun fondasi industri manufaktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi. Hasilnya, pada awal 2000-an, rasio pajak terhadap PDB Korsel berada di kisaran 20,9%. Korsel memberikan pelajaran penting bahwa kapasitas fiskal dibangun melalui transformasi ekonomi. Seiring pendalaman industri manufaktur, peningkatan produktivitas, dan ekspansi perusahaan berteknologi tinggi, rasio pajak Korsel meningkat hingga sekitar 32% pada 2022 sebelum terkoreksi pada 2023 akibat perlambatan siklus ekonomi global. Fakta ini menunjukkan bahwa ketika basis ekonomi semakin kompleks, kapasitas fiskal ikut berkembang tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak secara terus-menerus. Dalam konteks Asia Tenggara, Vietnam memberikan pelajaran yang menarik. Selama dua dekade terakhir, negara itu berhasil mengintegrasikan diri ke dalam rantai pasok manufaktur global melalui pengembangan kawasan industri dan penciptaan iklim investasi yang kompetitif. Dampaknya, jumlah perusahaan formal meningkat, lapangan kerja formal bertambah, dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi tumbuh semakin kompleks. OECD mencatat bahwa penerimaan pajak Vietnam selama hampir dua dekade mampu dipertahankan pada kisaran 20% terhadap PDB, angka yang relatif tinggi di kawasan ASEAN. Struktur penerimaan tersebut juga menunjukkan dominasi aktivitas ekonomi modern, di mana pajak atas barang dan jasa di Vietnam menyumbang sekitar 11,3% PDB atau lebih dari 43% total penerimaan pajak Vietnam pada 2022.